Pasardana.id - PT Matahari Department Store Tbk (IDX: LPPF) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan, pada tanggal 11 Juni 2025.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Perseroan telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0037594.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 11 Juni 2025 (SK Menkumham) mengenai pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. SK Menkumham ini merupakan persetujuan atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan yang diadakan pada tanggal 10 April 2025, dimana sebelumnya modal ditempatkan dan disetor Perseroan adalah berjumlah 2.259.292.880, dan berubah menjadi 2.258.279.280,” tulis Susanto selaku Sekretaris Perusahaan LPPF dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/6).
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungam usaha Perseroan.
Tải thất bại ()