Pasardana.id - PT Aneka Tambang Tbk (Perseroan) (IDX: ANTM) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan dengan pendirian HPAL JVCO (PT Nickel Cobalt Halmahera) oleh Perseroan dan HongKong CBL Limited (HKCBL), untuk melaksanakan Proyek HPAL (High-Pressure Acid Leaching), yang merupakan bagian dari Rangkaian Transaksi dalam rangka kerja sama terkait Proyek EV Battery.
“Nilai Pendirian HPAL JVCO untuk penyetoran modal awal dari Perseroan kepada HPAL JVCO adalah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) yang senilai dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 30% (tiga puluh persen) pada HPAL JVCO,” jelas Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Division Head ANTM dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/6).
Lebih rincinya, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebesar Rp 3.000.000.000 atau sebanyak 300.000 lembar saham (30%); Sedangkan HKCBL sebesar Rp7.000.000.000 atau sebanyak 700.000 lembar saham (70%).
Selanjutnya disampaikan, Pendirian HPAL JVCO adalah bagian dari Rangkaian Transaksi yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Rangkaian Transaksi mencapai 21,87% (dua puluh satu koma delapan puluh tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
Selain itu, Pendirian HPAL JVCO bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Tải thất bại ()