Pasardana.id - PT Paragon Karya Perkasa Tbk dahulu PT Perdana Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan perubahan nama Perseroan, pada tanggal 13 Juni 2025.
“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 10 Juni 2025 dan berdasarkan Akta Notaris No. 114 tertanggal 10 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami S.H., MHum, MKn Notaris di Jakarta Barat yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya Nomor AHU-0038496.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 13 Juni 2025, maka melalui surat ini disampaikan bahwa Perseroan telah mengubah namanya dari sebelumnya PT Perdana Karya Perkasa Tbk menjadi PT Paragon Karya Perkasa Tbk,” beber Irma Euginia selaku Corporate Secretary PKPK dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (16/6).
Ditambahkan, perubahan nama Perseroan ini tidak akan menyebabkan penambahan atau perubahan kegiatan usaha Perseroan.
Selanjutnya disampaikan, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Tải thất bại ()