Ancaman Tambang Illegal di Pulau Citlim, KKP : Perusahaan Tidak Mengindahkan Itu

avatar
· Views 23

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, saat melakukan kunjungan langsung ke pulau yang hanya memiliki luas 22,94 kilometer persegi tersebut sudah tampak gundul karena pohon asli hilang.

"Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil, di mana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektar. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim," ujar Aris, dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP ditjenpkrl, Kamis (19/6).

Dalam unggahannya, Aris menjelaskan bahwa Pulau Citlim termasuk pulau petabah, yaitu pulau kecil yang terbentuk di daerah dengan stabilitas tektonik tinggi.

Dia menyebut salah satu pulau kecil di wilayah administrasi Kepulauan Riau itu mempunyai karakteristik berupa permukaan daratan yang berwarna kecokelatan. 

"Kalau kita perhatikan ini, tambang di Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petabah. Ya, warnanya cokelat-cokelat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling ini," tuturnya.

Dia menegaskan, penambangan di pulau pulau kecil tidaklah dibenarkan/diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi tidak diizinkan adanya aktivitas pertambangan.

"Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan," tegasnya.

Ia juga menambahkan kalau saat ini pelaku usaha tambang di Pulau Citlim belum pernah mengurus izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Ia menegaskan, KKP sebenarnya bisa menyegel Pulau Citlim karena memiliki kewenangan secara aturan hukum. 

"Ya mestinya ini pulau kita segel karena kita ada kewenangan dan dia (perusahaan) tidak mengindahkan itu," tukasnya.

 

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest