
- Pulau Tidak Berpenghuni
- Status Tanah di Pulau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bicara terkait empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yang dijual di situs https://www.privateislandsonli... Keempat pulau itu yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara mengatakan tidak ada istilah penjualan pulau di Indonesia termasuk empat pulau tersebut. Wilayah itu masuk kedaulatan Indonesia yang tidak diperjualbelikan.
"Jadi, sebenarnya nggak ada pulau yang dijual itu, nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali, yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa, bisa melalui jual beli," kata Koswara dalam dialog bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KKP Surati Komdigi Minta Hapus Iklan Penjualan Pulau di RI |
Pulau Tidak Berpenghuni
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP, Ahmad Aris mengatakan keempat pulau tersebut tidak berpenduduk. Keempat pulau merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang alokasi pemanfaatannya untuk kawasan pariwisata.
"Jadi, bukan kawasan hutan. Artinya secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau ini memang diperuntukkan untuk kegiatan wisata," jelas Aris.
Status Tanah di Pulau
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat beberapa jenis status Hak Atas Tanah pada keempat pulau tersebut. Untuk Pulau Ritan dari 43 hektare (ha), sudah terbit sertifikat ± 30 persil Hak Milik atas nama masyarakat dan ± 5 persil Hak Guna Bangunan (HGB) atau pelaku usaha.
Kemudian di Pulau Tokongsendok dari luas 7 Ha, telah terbit ± 5 persil Hak Milik dan ± 2 persil HGB. Sebagai informasi bahwa persil merupakan jumlah sertifikat per bidang tanah yang luasnya bisa berbeda-beda.
Kemudian Pulau Mala yang memiliki luas 20 Ha belum terdaftar alias belum terbit sertifikat atau kepemilikan hak. Khusus Pulau Nakok langsung dikuasai oleh negara karena luasnya yang di bawah 1 Ha atau tepatnya hanya 815 meter persegi.
Baca juga: Fakta-fakta Empat Pulau di Anambas Dijual Online |
Hal itu diatur dalam Pasal 196 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, di mana dalam hal pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sampai 10.000 m2 dan/atau termasuk dalam gugus pulau kecil terluar serta belum terdapat penguasaan tanah, maka diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah kepada pemerintah pusat.
"Jadi itu tidak boleh dikuasai oleh privat atau perorangan, hanya negara. Itu sudah diatur, jadi untuk Pulau Nakok itu tidak mungkin dikuasai oleh swasta," imbuhnya.
Perlu digarisbawahi bahwa di Indonesia ini adanya kepemilikan dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau. Jadi, tidak ada penjualan pulau di Indonesia.
Simak Video: Pernyataan Lengkap KKP Terkait 4 Pulau di Anambas Dijual Online
[Gambas:Video 20detik]
Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()