KKP Tegaskan Tak Ada Penjualan Pulau RI, Hanya Bisa Dikelola Sementara

avatar
· Views 27
KKP Tegaskan Tak Ada Penjualan Pulau RI, Hanya Bisa Dikelola Sementara
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim
Daftar Isi
  • Orang Asing Bisa Miliki Lahan di Pulau RI
Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan penjualan pulau di Indonesia. Negara melindungi pulau kecil karena terkait dengan kedaulatan negara.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan yang ada di Indonesia adalah hak kepemilikan dalam bentuk lahan, bukan hak kepemilikan pulau.

"Pulau yang dijual itu nggak ada, nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa, bisa melalui jual beli," kata Koswara dalam dialog bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penguasaan lahan di pulau kecil juga tidak dapat dikuasai seluruhnya. Paling sedikit 30% tanah harus dikuasai negara (untuk fungsi lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya) dan paling banyak yang dapat dimanfaatkan adalah 70% dari luas pulau.

Dalam hal pulau kecil yang luasnya di bawah 1 hektare (Ha), hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah diberikan kepada pemerintah pusat. Hal itu diatur dalam Pasal 196 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT
Baca juga: Rumpon Ilegal Milik Asing Bertebaran di Laut RI, Bikin Negara Rugi

Orang Asing Bisa Miliki Lahan di Pulau RI

Termasuk orang asing bisa memiliki lahan di pulau jika berstatus badan hukum. Selain itu status hak atas tanah yang diberikan bukan Hak Milik, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat sementara.

"Orang asing bagaimana beli tanahnya? Bisa nggak? Ada yang beli juga, tapi dia tidak langsung ya, harus badan hukum. Jadi melalui perusahaan yang ada di Indonesia. Tentunya juga bukan hak milik, tapi HGB atau HGU," tegas Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris menambahkan bahwa dasar hukum pelarangan kepemilikan lahan oleh orang asing di pulau-pulau kecil telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.

"Orang asing tidak boleh memiliki hak atas tanah di pulau-pulau kecil. Itu diatur di Undang-undang Pokok Agraria," tegas Aris dalam kesempatan yang sama.

Jika pun ada pemanfaatan oleh asing, bentuk hak yang diberikan hanyalah HGB atau HGU yang sifatnya berjangka dan dapat dicabut bila melanggar aturan. "Itu pun juga harus melalui mekanisme perizinan," katanya.

Ketika ditanya soal modus pernikahan warga negara asing dengan warga negara Indonesia (WNI) demi bisa memiliki lahan di Indonesia, ia tidak menampik hal itu kerap terjadi. Fenomena kepemilikan lahan oleh asing dengan modus 'nominee' atau pinjam nama WNI pernah marak terjadi terutama di Bali.

Meski demikian, Aris mengklaim saat ini sudah banyak WNI yang menang di pengadilan. Dengan demikian mereka diuntungkan karena tanah yang dibeli atas nama mereka menjadi sah secara hukum.

"Itu banyak terjadi di Bali dan sekarang sudah kapok itu bule-bule karena begitu diajukan ke pengadilan, istrinya (orang Indonesia) yang dapat. Bulenya yang gigit jari. Bulenya nggak ada hak sama sekali, itu jadi miliknya ini (nominee). Jadi banyak tuh yang senang sekarang di Bali tuh punya tanah," katanya.

(aid/ara)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest