Pasardana.id - Emiten jasa transportasi laut, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (IDX: HITS) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan jual-beli saham perusahaan terkendali (anak usaha), pada tanggal 19 Juni 2025.
“PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mengalihkan saham di PT Humpuss Maritim Internasional, Tbk (IDX: HUMI) sejumlah 80.000.000 (delapan puluh juta) lembar saham setara dengan 5,2% (lima koma dua persen) dari 1.533.945.000 lembar saham, seluruh kepemilikan saham HTK di HUMI atau senilai Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) kepada PT Humpuss (PTH),” beber Setiawan T. Widjojo selaku Direktur Utama HITS dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (23/6).
Selanjutnya disampaikan, dampak kejadian terhadap Transaksi Afiliasi, adalah sebagai berikut;
- Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 42/2020, karena dilakukan di antara dua Perusahaan, yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), dikategorikan sebagai afiliasi.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), karena nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Tải thất bại ()