Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Perubahan Klasifikasi Industri Perusahaan Tercatat melalui Pengumuman Perubahan Klasifikasi Industri Perusahaan Tercatat No. Peng-00110/BEI.POP/06-2025.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (23/6) disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi rutin tahunan atas Klasifikasi Industri Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 2 (dua) Perusahaan Tercatat yang mengalami perubahan Klasifikasi Industri yaitu:
1.PT Itama Ranoraya Tbk (IDX: IRRA), dengan Klasifikasi lama yaitu; F. Healthcare (Kesehatan) F1. Healthcare Equipment & Providers (Jasa & Peralatan Kesehatan) F11. Healthcare Equipment & Supplies (Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan) F112. Healthcare Supplies & Distributions (Penyedia dan Distribusi Perlengkapan Kesehatan).
Adapun Klasifikasi yang baru yaitu; F. Healthcare (Kesehatan); F1. Healthcare Equipment & Providers (Jasa & Peralatan Kesehatan); F11. Healthcare Equipment & Supplies (Peralatan dan Perlengkapan Kesehatan); F111. Healthcare Equipment (Peralatan Kesehatan).
2.PT Ancora Indonesia Resources Tbk (IDX: OKAS), dengan Klasifikasi lama yaitu; B. Basic Materials (Barang Baku); B1. Basic Materials (Barang Baku); B11. Chemicals (Bahan Kimia); B111. Basic Chemicals (Bahan Kimia Dasar).
Adapun Klasifikasi yang baru yaitu; B. Basic Materials (Barang Baku); B1. Basic Materials (Barang Baku); B11. Chemicals (Bahan Kimia); B113. Specialty Chemicals (Bahan Kimia Khusus).
“Sehubungan dengan perubahan Klasifikasi Industri diatas, tidak terdapat perubahan pada Indeks Sektoral IDXIC dan perubahan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juli 2025,” sebut pernyataan BEI, yang ditandatangani Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dan Verdi Ikhwan selaku Kepala Divisi Riset BEI.
Tải thất bại ()