Pasardana.id - PT FKS Food Sejahtera Tbk (IDX: AISA) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan penandatanganan perjanjian terkait pemberian Fasilitas Kredit antara Bank Sindikasi dan Penerima Pinjaman yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2025.
“Nilai transaksi material sebesar Rp 200 miliar atau setara 19,12% dari ekuitas Perseroan,” sebut Dimas Rahadian Suryoputro selaku Corporate Secretary AISA dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (25/6).
Selanjutnya disampaikan, transaksi ini dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan dan Perusahaan Afiliasinya untuk melakukan repackaging terhadap fasilitas kredit yang telah diperoleh pada tahun 2022.
Melalui perolehan fasilitas kredit yang dilakukan bersama dengan Perusahaan Afiliasi, dapat memperoleh manfaat yang lebih baik dibandingkan apabila Perseroan melakukan transaksi yang sama secara mandiri, termasuk arus kas yang lebih baik.
Diketahui, Bank Sindikasi atau Pemberi Pinjaman yaitu; PT Bank DBS Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Permata Bank Tbk, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank SBI Indonesia, DBS Bank Ltd. , Cooperatieve Rabobank U.A, Singapore Branch, Natixis, Singapore Branch, Qatar National Bank (Q.P.S.C) Singapore Branch, BNP Paribas, bertindak melalui Singapore Branch, termasuk namun tidak terbatas pada setiap pengganti ataupun penerus kedudukan para pemberi pinjaman dalam Transaksi, tiap-tiap amendemen dan/atau adendumnya.
Penerima Pinjaman:
- FKS Food and Agri Pte Ltd (FKS FA)
- PT FKS Food and Ingredients (FKS FI);
- PT FKS Multi Agro Tbk (FKS MA); dan
- Perseroan.
Penjamin: Pihak terafiliasi yang bertindak sebagai penjamin dengan memberikan Jaminan sehubungan dengan perolehan Fasilitas Kredit, yaitu:
- FKS FA;
- FKS FI;
- FKS MA;
- Perseroan;
- PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU);
- PT Makassar Tene (MT);
- PT FKS Corporindo Indonesia (FCI);
- PT FKS Pangan Nusantara (FPN);
- PT Sentral Grain Terminal (SGT);
- PT Permata Food Indonesia (PFI);
- PT Padi Flour Nusantara (PFN);
- PT Poly Medistra Indonesia (PMI);
- PT Putra Taro Paloma (PTP);
- PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS);
- PT Subafood Pangan Jaya (SPJ);
- PT Tene Capital (TC);
- Enerfo Pte. Ltd. (Enerfo);
- Enerfo Sugar do Brazil Ltda (EsdBL);
- Omegra Shipping Pte. Ltd (Omegra).
Tải thất bại ()