Pasardana.id - PT Emdeki Utama Tbk (IDX: MDKI) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan sewa tanah dan bangunan yang sudah berdiri diatasnya oleh anak usaha, PT Emde Plast Utama di lokasi Jl. Serang KM 12, Cikupa, Kab. Tangerang 15710, Provinsi Banten.
“Nilai transaksi untuk sewa obyek transaksi tersebut adalah sebesar Rp530.400.000 setiap tahun untuk jangka waktu sewa selama 2 tahun, sehingga total harga sewa yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1.060.800.000 (belum termasuk PPN) dengan cara akan dibayar setiap bulannya sebesar Rp44.200.000,” tulis Yudi Cahyono selaku Direktur MDKI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (30/6).
Juga disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Namun, gedung dan lahan yang disewa selama ini merupakan aset yang belum/tidak terpakai yang masih berada dalam grup usaha yang sama.
Dengan disewanya aset tersebut, maka terjadi pemanfaatan aset idle yang memberikan nilai tambah secara konsolidasi.
Tải thất bại ()