Pasardana.id - PT IMC Pelita Logistik Tbk (IDX: PSSI) menyampaikan rencana untuk melakukan Pembelian Kembali (Buyback) Saham Peseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023) jo. Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023) jo. Surat Edaran OJK No S-17/D.04/2025 Tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (SEOJK 18 Maret 2025), dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 200,000,000 lembar saham atau 3.7% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
“Periode Pembelian Kembali Saham dari tanggal 1 Juli 2025 s/d 30 September 2025,” sebut Desi Femilinda Safitri selaku Sekretaris Perusahaan PSSI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (30/6).
Selanjutnya disampaikan, Biaya Pembelian Kembali saham ini direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000.- (Seratus Miliar Rupiah), yang berasal dari dana internal milik Perseroan, dimana biaya ini telah termasuk biaya Pembelian Kembali saham, komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan Pembelian Kembali saham tersebut.
“Sesuai dengan POJK 13/2023, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perseroan,” beber Desi Femilinda Safitri.
Ditambahkan, Perseroan akan menggunakan dana internal untuk Pembelian Kembali saham Perseroan sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah) termasuk biaya transaksinya; Debt to Equity Ratio akan meningkat dari 4% dari 11,8% ke 12,3%; Earnings per Share meningkat 3,9% dari senilai Rp 44.86 per lembar saham menjadi Rp 46.63 per lembar saham; dan Return on Equity membaik 0,4% dari 9% ke 9,4%.
"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang bagus untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan," tandas Desi.
Tải thất bại ()