Pasardana.id - PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (IDX: AADI) (Perseroan) dan PT Pari Coal (PC), perusahaan terkendali Perseroan, telah menandatangani Amendemen IV Perjanjian Pinjaman yang berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2025.
“Nilai Pinjaman menjadi AS$26.000.000 dan tingkat suku bunga SOFR + 1,90% per tahun. Sebelum Amendemen IV Perjanjian Pinjaman, nilai Pinjaman sebesar AS$20.000.000 dengan tingkat suku bungan SOFR + 2,40% per tahun,” sebut pernyataan Manajemen AADI dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (02/7).
Direksi Perseroan juga menyatakan, bahwa transaksi Amendemen IV Perjanjian Pinjaman telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length basis).
“Dengan memberikan pinjaman kepada anak perusahaan, Perseroan dapat menjaga transparansi, mengelola risiko kredit dengan lebih baik, serta mendorong pertumbuhan usaha dalam lingkup grup secara terukur dan terintegrasi,” sebut pernyataan Perseroan.
Tải thất bại ()