
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara terkait ada pulau di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai asing. Temuan tersebut mulanya disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pria yang akrab disapa Trenggono mengatakan pihaknya akan mendalami terkait persoalan tersebut. Bagi KKP, lanjut Trenggono, pihaknya terus mengawasi pembangunan properti di pulau-pulau kecil.
"Terhadap pulau di dua wilayah tersebut tentu kami akan dalami pasti, situasi di sana seperti itu," kata Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KKP Kerahkan Kapal Pengawas Angkut Warga Pulau Enggano |
Trenggono menerangkan pihaknya tidak mengizinkan pembangunan properti di pulau kecil yang masuk dalam kawasan konservasi. KKP akan melakukan penyegelan dan pembongkaran apabila menemukan pelanggaran tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan menyegel bagi pengusaha yang tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
"Apabila (wilayah) itu boleh (tidak masuk wilayah konservasi), belum punya izin, kita lakukan penyegelan, dan mereka melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," tambah Trenggono.
Trenggono menegaskan KKP baru-baru ini mempunyai kewenangan dalam aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Sebelumnya, regulasi tersebut dipegang oleh pemerintah daerah.
"Dulu soal pulau kecil peranan daerah paling besar. Baru belakangan kita punya hak untuk di aturan tersebut. (Mengawasi) 100 sampai 2000 km persegi, di atas itu bukan wewenang kita. Itu baru, sebelumnya sama sekali tidak," terang Trenggono.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana mengatakan saat ini KKP sedang menginisiasi sertifikasi lahan-lahan dalam kepemilikan lahan. Dengan begitu, pengusaha dapat bekerja sama dengan pemerintah apabila ingin melakukan usaha di sana.
"Kemudian kasus di dua lokasi ini, ini bapak Menteri ATR/BPN dan jajarannya, pada prinsipnya sesuai regulasi tidak bisa dimiliki," ujar Kartika.
Kartika menerangkan regulasi yang mengatur terkait pemanfaatan lahan hanya memperbolehkan hak usaha atau hak guna bangunan. Namun, hal tersebut juga masih ada batasan.
"Jadi kalau hak yang sesuai regulasi yg ada besar paling tinggi yg diberikan berkenaan hak usaha atau hak guna bangunan (HGB), ini juga ada batasan sesuai dengan Permen KP tidak semua melakukan usaha, ada persentase yang dipatuhi seluruh pihak," terang Kartika.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN mengungkapkan ada sejumlah pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang dikuasai warga negara asing (WNA). Nusron mengaku akan mengecek legal standing kepemilikan pulau tersebut.
"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari detikNews.
Simak juga Video: Menteri Trenggono: Pulau Kecil Tak Boleh Dijual, Akan Diawasi Satelit
[Gambas:Video 20detik]
Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()