MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut, Begini Respons Trenggono

avatar
· Views 26
MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut, Begini Respons Trenggono
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono - Foto: 20detik
Jakarta

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menanggapi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA memutuskan PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 Tentang Kelautan.

Menanggapi keputusan MA tersebut, pria yang karib disapa Trenggono mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), termasuk Kementerian Hukum terkait hal itu.

"Pasir itu ada gugatan ke MA lalu diputuskan oleh MA. Sampai hari ini masih berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menko Hukum," kata Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Senin (7/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trenggono menerangkan saat ini belum ada langkah konkret ke depan seperti apa. Menurut dia, hal itu masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Kemenko Kumham Imipas.

Baca juga: Riset UI Sebut Hilirisasi Jadi Prasyarat Industri Dukung Indonesia Emas

"Belum ada satu jawaban konkret nanti langkahnya seperti apa, masih dalam proses apa yang harus kita lakukan," jelas Trenggono.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah, Muhammad Taufiq. Adapun termohon dalam gugatan ini adalah Presiden Republik Indonesia.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr MUHAMMAD TAUFIQ," bunyi putusan MA, dikutip dari detikNews.

MA mengatakan Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut bertentangan dengan perundang-undangan. MA juga meminta pemerintah mencabut aturan tersebut.

MA juga menghukum pemerintah membayar denda sebesar Rp 1 juta. Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran sebagai anggota majelis.

(kil/kil)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest