Pasardana.id - PT Hartadinata Abadi Tbk (IDX: HRTA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BSI Gold antara Perseroan, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (IDX: BRIS), dan PT Gadai Cahaya Dana Abadi, pada tanggal 03 Juli 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (07/7), Ong Deny selaku Corporate Secretari HRTA menyebutkan, mengacu pada:
-POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
-POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
-POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
-Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30 September 2022.
Kerja sama ini mencakup kerjasama dalam penyediaan emas batangan BSI Gold serta penyediaan jasa penitipan emas batangan (Vaulting), yang tersedia dalam berbagai gramasi, yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram, dan 1.000 gram.
Dalam kerja sama ini, Perseroan bertindak sebagai penyedia emas batangan BSI Gold/penjual, BSI sebagai pembeli, dan GCDA sebagai penyedia jasa penitipan emas(Vaulting).
“Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak,” jelas Ong Deny.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Selanjutnya dijelaskan, bahwa antara Perseroan dengan BSI tidak terdapat hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Adapun hubungan antara Perseroan dengan GCDA merupakan hubungan afiliasi, di mana GCDA adalah anak perusahaan dari PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA).
Perseroan memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham di GHA, dan GHA memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham di GCDA.
Selain itu, dalam transaksi ini tidak terdapat benturan kepentingan dikarenakan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis Pengurus, Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang dikecualikan. Pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selanjutnya disampaikan, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik produk, memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional.
Tải thất bại ()