Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Panggilan Sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Perseroan, pada tanggal 07 Juli 2025.
“Bahwa pada Senin, 7 Juli 2025, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Relaas Panggilan Sidang Perkara Nomor: 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025. Perkara Permohonan PKPU No. 178/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst (Permohonan PKPU 178) tersebut terkait permintaan pelunasan utang PT Maha Akbar Sejahtera selaku Pihak Pemohon,” sebut Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (07/7).
Ditambahkan, selain Pemohon tersebut, dalam Permohonan PKPU 178 disampaikan terdapat Kreditur Lain yaitu PT Eurotek Surabaya.
“Adapun dapat disampaikan relaas PKPU Nomor Perkara 178 beserta bukti terima dokumen tersebut terlampir,” sebut Ermy.
Selanjutnya disampaikan, bahwa Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian liabilitas melalui resktrukturisasi serta sentralisasi pembayaran.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” tandas Ermy.
Tải thất bại ()