Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Diamond Citra Propertindo Tbk (IDX: DADA) yang Tercatat Di Papan Pemantauan Khusus melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00010/BEI.PLP/07-2025.
Sehubungan dengan:
- Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan;
- Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Diamond Citra Propertindo Tbk (IDX: DADA) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek DADA; serta
- Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek DADA di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 4 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada hari Selasa, 8 Juli 2025.
Demikian pernyataan BEI yang ditandatangani Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dan Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (08/7).
Selanjutnya disampaikan, “Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”
Tải thất bại ()