Pasardana.id - PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (IDX: ELPI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pemberian Corporate Guarantee (CG) PT ELPI Nusantara Armada (ENA), pada tanggal 07 Juli 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (08/7), Wawan Heri Purnomo selaku Corporate Secretary ELPI menyebutkan, dengan merujuk pada Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan dengan ini menginformasikan bahwa:
1.ELPI merupakan pemegang saham dari ENA dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut:
a. Pemegang Saham ELPI sebesar Rp8.000.000,- atau setara dengan 0,01%
b. Pemegang Saham SLSA sebesar Rp40.000.000.000,- atau setara dengan 99,99%.
2.ENA telah melakukan penandatanganan Akta Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor 39 telah dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2025 antara ENA dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) (IDX: NISP) di hadapan Notaris Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn. dengan detail sebagai berikut:
a. Limit Perjanjian Pinjaman dari Rp222.390.000.000 menjadi Rp153.951.306.850
b. Fasilitas Term Loan 1 dalam jumlah batas akhir sebesar Rp24.142.792.000 sesuai dengan jumlah batas awal Fasilitas TL 1 tersebut sebelumnya adalah sebesar Rp32. 000.000.000
c. Fasilitas Term Loan 2 dalam jumlah batas akhir sebesar Rp24.627.613.283 sesuai dengan jumlah batas awal Fasilitas TL 2 tersebut sebelumnya adalah sebesar Rp32. 000.000.000
d. Fasilitas Term Loan 3 dalam jumlah batas akhir sebesar Rp25.317.701.511 sesuai dengan jumlah batas awal Fasilitas TL 3 tersebut sebelumnya adalah sebesar Rp32. 000.000.000
e. Fasilitas Term Loan 4 dalam jumlah batas akhir sebesar Rp24.998.582.367 sesuai dengan jumlah batas awal Fasilitas TL 4 tersebut sebelumnya adalah sebesar Rp32. 000.000.000
f. Fasilitas Term Loan 5 dalam jumlah batas akhir sebesar Rp24.910.729.437 sesuai dengan jumlah batas awal Fasilitas TL 5 tersebut sebelumnya adalah sebesar Rp32. 000.000.000
3.Dalam Akta Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor 39 sebagaimana tercantum dalam Poin 2, terdapat penambahan Fasilitas Kredit ENA dengan detail sebagai berikut:
a. Pemberian fasilitas kredit dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sampai dengan Rp120.000.000.000
b. Fasilitas Term Loan 6 dengan plafon sebesar Rp40. 800.000.000
c. Fasilitas Term Loan 7 dengan plafon sebesar Rp40. 800.000.000
d. Fasilitas Term Loan 8 dengan plafon sebesar Rp38. 400.000.000
Peningkatan Fasilitas Kredit ENA pada OCBC mewajibkan adanya CG kepada ELPI sebesar Rp62.412.000.000.
Selanjutnya disampaikan, bahwa;
-Penambahan CG ELPI pada ENA tidak memberikan dampak pada kinerja keuangan dikarenakan ENA telah memiliki kontrak jangka panjang atas investasi pengadaan kapal Tug dan Barge sebanyak 3 unit
-Pemberian CG ELPI oleh OCBC berdasarkan ELPI sebagai pemegang saham mayoritas atas SLSA dimana SLSA pemegang saham mayoritas ENA
-Selain itu, CG juga diberikan kepada pemegang saham SLSA dan/atau afiliasi lainnya, yaitu;
a. PT Liken Mulia Kretayasa (Liken) - pemegang saham
b. PT Bumi Nusantara Jaya (BNJ) - Afiliasi
Juga disebutkan, Penambahan Fasilitas Kredit untuk memperkuat armada ENA yang saat ini hanya memiliki 5 Ownership Vessel dari estimasi 25 unit Vessel.
Tải thất bại ()