Pasardana.id - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (IDX: BDMN) (Perseroan) menyampaikan Hasil Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Persetujuan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional atas Konglomerasi Keuangan (KK) MUFG, pada tanggal 08 Juli 2025.
“Merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No SR-12/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK MUFG dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP5/KS.t/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Persetujuan PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai Perusahaan lnduk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi Keuangan MUFG, bersama ini kami sampaikan bahwa OJK telah menyetujui PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK MUFG,” tulis Anselma Tirtadharma selaku Corporate Secretary Lead BDMN dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (09/7).
Selanjutnya disebutkan Struktur KK MUFG terdiri atas:
- PT Bank Danamon lndonesia Tbk sebagai PIKK.
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai anggota
- PT Home Credit lndonesia sebagai anggota
- PT Mandala Multifinance Tbk sebagai anggota
“Sebagai PIKK, Perseroan berkomitmen memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya lagi.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha Perseroan.
Tải thất bại ()