KADIN Indonesia Sepakat Usulkan Revisi UU KADIN ke Pemerintah & DPR

avatar
· Lượt xem 9
KADIN Indonesia Sepakat Usulkan Revisi UU KADIN ke Pemerintah & DPR
Foto: Dok. MPR
Jakarta

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Usulan ini dibahas dalam rapat pengurus yang dipimpin Ketua Umum KADIN Anindya Bakrie secara daring dari London, hari ini.

Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Keamanan KADIN, Bambang Soesatyo, menyebut UU yang sudah berusia lebih dari 30 tahun itu tak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini yang makin terdigitalisasi dan berbasis inovasi.

"Rencana revisi UU KADIN menjadi sebuah kebutuhan mendesak, Seiring perubahan ekonomi global dan digitalisasi, Revisi ini bukan sekadar penyegaran regulasi lama, tetapi bagian dari strategi membangun fondasi kelembagaan KADIN agar mampu bersinergi erat dengan pemerintah, serta memberi kekuatan nyata bagi dunia usaha," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Bamsoet Ingatkan Dampak Langsung Konflik Iran-Israel ke RI

Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti Rapat KADIN Indonesia yang dipimpin langsung Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie dari London secara daring bersama-sama pengurus KADIN lainnya di Jakarta, hari ini.

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, pentingnya penguatan kelembagaan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah. KADIN harus menjadi organisasi strategis yang duduk sejajar dengan kementerian dan lembaga negara lainnya.

ADVERTISEMENT

Di beberapa negara maju, seperti Jerman dengan sistem chambers of commerce yang kuat, atau Korea Selatan dengan KCCI (Korea Chamber of Commerce and Industry), organisasi dunia usaha memiliki saluran resmi dalam pengambilan kebijakan negara. Mereka menjadi rujukan langsung dalam perumusan regulasi, terutama yang menyentuh sektor industri, investasi, dan perdagangan.

Baca juga: Bamsoet Ajak Investor Pertimbangkan RI Jadi Tujuan Investasi Strategis

"KADIN harus diperlakukan setara dengan kementerian dan lembaga negara. Dengan status kelembagaan yang diperkuat, KADIN dapat lebih aktif mendukung program "Asta Cita" pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari penyiapan iklim bisnis hingga pelaksanaan pembangunan ekonomi berkelanjutan," kata Bamsoet yang juga menjabat Anggota DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan dalam rapat dengan pemerintah, suara dunia usaha seringkali hanya menjadi bahan dengar pendapat di tahap awal, bukan bagian dari proses pengambilan keputusan. Padahal, seharusnya kebijakan ekonomi nasional harus melibatkan partisipasi aktif pelaku usaha. Akibatnya, banyak kebijakan lahir tanpa dasar realitas lapangan serta menimbulkan gesekan di tingkat implementasi.

"Revisi UU KADIN salah satunya bertujuan menempatkan KADIN dan asosiasi mitra dalam setiap tahap pengambilan kebijakan, mulai dari Musrenbang, rapat kabinet ekonomi hingga pembahasan legislasi di DPR. Sehingga para pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup, dilibatkan dalam penetapan kebijakan ekonomi nasional. Tidak hanya didengar di awal, tetapi turut serta memutuskan." pungkas Bamsoet.

(akn/ega)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest