Lapor SPT Wajib Punya Kode Otorisasi, Begini Cara Bikinnya

avatar
· Views 20
Lapor SPT Wajib Punya Kode Otorisasi, Begini Cara Bikinnya
Ilustrasi - Foto: Getty Images/iStockphoto/Khanchit Khirisutchalual
Jakarta

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hanya akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax dengan kode otorisasi khusus mulai 2026 mendatang.

Dalam unggahan Instagramnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan untuk bisa melakukan pelaporan di Coretax, wajib pajak (WP) ke depan harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD).

Penggunaan kode otorisasi khusus ini dimaksudkan sebagai bentuk verifikasi atas laporan SPT masing-masing individu. Sehingga tanpa kode khusus ini, wajib pajak tak bisa melaporkan SPT-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT," tulis DJP dalam unggahan Instagram resminya, Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Administrasi Calon Ketua-Anggota DK LPS

Berikut Cara Membuat KO/SD di Coretax:

1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu "Portal Saya" dan pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

ADVERTISEMENT

2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Rincian Sertifikat. Tersedia pilihan penyedia sertifikat digital termasuk Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP.

3. masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.

4. Baca dan berikan centang di kota yang tersedia, lalu klik "Kirim".

5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!'. Kamu dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia.

6. Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP

Berikut Cara Validasi KO/SD di Coretax:

1. Klik menu "Portal Saya" dan pilih Pilih sub menu "Profil Saya".

2. Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" pada bagian kiri laman tampilan.

3. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab "Digital Certificate".

4. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah: VALID. Jika status INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom, status untuk mengklik tombol "Periksa Status".

5. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol "Menghasilkan" akan aktif, klik tombol tersebut.

6. Setelah klik tombol "Menghasilkan", akan muncul notifikasi Sukses.

7. Silakan menuju ke Menu "Portal Saya" lalu submenu "Dokumen Saya" untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit.

8. Dengan demikian proses pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax DJP selesai.

Jika ada hal-hal kurang jelas, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi Kantor Pajak terdaftar yang terdekat untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut.

(kil/kil)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest