Pasardana.id - PT Sari Kreasi Boga Tbk (IDX: RAFI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Pencabutan PKPU Perseroan oleh PT Creative Mobile Adventure pada tanggal 10 Juli 2025.
“Berdasarkan ketentuan POJK NOMOR 26 /POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Emiten atau Perusahaan Publik yang dimohonkan Pernyataan Pailit dan Pasal 52 POJK 45/2024 juncto POJK 31/2015. Dalam rangka memenuhi kewajiban dalam peraturan di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 10 Juli 2025 PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan. Sebelumnya pada tanggal 4 Juli 2025, Perseroan telah didaftarkan dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Creative Mobile Adventure,” tulis Eko Pujianto selaku Direktur Utama RAFI dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (12/7).
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan bahwa Perseroan hanya berhubungan bisnis dengan PT Creative Mobile Adventure, tidak ada hubungan afiliasi baik institusi Perseroan maupun personal manajemen,” lanjutnya.
Selanjutnya dijelaskan, Perseroan mendapatkan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja Perseroan yang diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure.
Fasilitas tersebut merupakan sebagian kecil dari fasilitas modal kerja Perseroan, dimana fasilitas tersebut sebagai modal kerja jangka pendek (by project) sesuai dengan project moment dalam kurun waktu yang singkat (maksimal 2 bulan).
Perseroan dalam memenuhi kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pada bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran.
Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.
Perlu diketahui, bahwa Perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas Perseroan sesuai dengan perencanaan (setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya).
Adapun jumlah fasilitas yang Perseroan terima dari PT Creative Mobile Adventure yaitu sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan tenor 2 bulan dan bunga 4% per 60 hari dan jatuh tempo pada bulan Maret 2025.
Fasilitas tersebut tidak bersifat material bagi Perseroan.
Selanjutnya disampaikan, Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan tidak ada persidangan yang berlangsung dan tidak terdapat dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi ini. Dikarenakan, kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa.
Tải thất bại ()