
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak pedagang di toko online berjalan setelah keluar aturan pelaksanaan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal (KepDirjen) Pajak soal marketplace sebagai pihak pemungut.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini sama pada saat pihaknya menunjuk 211 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penunjukan marketplace nantinya akan tertuang melalui KepDirjen Pajak.
"Nanti ada penunjukan, penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan KepDirjen. Kita tentunya harus komunikasi dengan mereka, marketplace," kata Yoga dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga menyebut KepDirjen Pajak itu nantinya akan memuat kriteria marketplace yang dapat memungut pajak. Kendati begitu, dia menilai kriterianya tak jauh beda dengan aturan sebelumnya.
"Jadi, nanti akan keluar kepdirjen, sama seperti yang PMSE luar negeri, karena di PMK kan batasan ini transaksinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak kan. Nah kira-kira sama seperti yang PMSE luar negerinya itu transaksinya Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan dan juga diakses oleh masyarakat 1.000 atau 12.000 setahun," terang Yoga.
Baca juga: DJP Buka Suara Jelaskan Pajak Pedagang di Toko Online |
Yoga menerangkan pihaknya sudah mengundang beberapa marketplace besar untuk menerapkan aturan tersebut. Menurut dia, marketplace membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian di sistemnya. Setidaknya dua bulan lagi aturan tersebut dapat berlaku.
"Dan, ketika mereka siap, kita juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap untuk implementasi, ya mungkin dalam sebulan, dua bulan, baru kita tetapkan. Kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini," jelas Yoga.
Yoga memastikan penerapan pada marketpalce akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pihaknya akan menunjuk marketplace besar terlebih dahulu. Kemudian, marketplace-marketplace kecil akan menyusul.
"Ini harus kita lakukan secara simultan, bertahap, tergantung kesiapan, dan kita melihat memang mereka sudah layak. Dan ini pasti ke depan semuanya, marketplace akan ditetapkan sebagai pemungut pajak," tutur Yoga.
Simak juga Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak
[Gambas:Video 20detik]
Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()