
Kementerian Keuangan menggodok aturan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Langkah ini menyusul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 yang telah diterbitkan pada awal tahun.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Ditjen SEF) tengah menggodok skema penerapan cukai MBDK.
"Lagi diatur sama Ditjen SEF," ujar Djaka, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI terkait Anggaran Eselon I Kementerian Keuangan di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djaka menambahkan pembahasan juga tengah dilakukan Ditjen SEF terkait dengan rencana pemberlakuan tarif cukai untuk Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB). Hal ini menjadi salah satu rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026.
Baca juga: Sah! Pedagang di Toko Online Kena Pajak |
Sesuai dengan amanat dalam Keppres 4/2025, pemerintah memiliki waktu 1 tahun untuk melakukan persiapan, salah satunya dengan penerbitan aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pengenaan cukai pada MBDK.
Djaka memastikan, pemerintah serius untuk menerapkan kebijakan tersebut sehingga persiapannya harus betul-betul matang sebelum akhirnya kebijakan baru itu diterapkan. Ditjen Bea dan Cukai juga siap untuk melaksanakan tugasnya seiring dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti perkembangannya (disampaikan), yang pasti Bea Cukai ketika ada perintah untuk melaksanakan pemungutan cukai MBDK, kita akan laksanakan," tegasnya.
Sebagai informasi, Rencana penambahan obyek cukai baru berupa MBDK muncul lagi setelah dipastikan batal berlaku di 2025. Kebijakan ini muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di 2026. Hal itu tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.
Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 dalam upaya pencapaian target penerimaan negara tahun 2026.
"Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain melalui... ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)," tulis laporan tersebut yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (7/7/2025).
Simak juga Video CISDI: Cukai Minuman Berpemanis Bisa Cegah 3 Juta Kasus Diabetes Baru
[Gambas:Video 20detik]
Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()