Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan Pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Agung Menjangan Mas Tbk (IDX: AMMS) melalui Pengumuman BEI No. Peng-SPT00006/BEI.PLP/07- 2025.
Sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00006/BEI.PLP/07-2025 tanggal 1 Juli 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 untuk Perusahaan Tercatat di Akselerasi; dan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Agung Menjangan Mas Tbk (IDX: AMMS) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek AMMS; serta Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek AMMS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 1 Perdagangan Efek pada hari Selasa, 15 Juli 2025,” sebut Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/7).
Selanjutnya disampaikan, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Tải thất bại ()