Pasardana.id - PT BFI Finance Indonesia Tbk (IDX: BFIN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, mengenai pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Perseroan telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0045866.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025 (SK Menkum) mengenai pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. SK Menkum ini merupakan persetujuan atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan yang diadakan pada tanggal 8 Mei 2025 lalu, dimana sebelumnya modal ditempatkan dan disetor Perseroan adalah berjumlah 15.967.115.620 (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus dua puluh) lembar saham, dan berubah menjadi 15.039.383.620 (lima belas miliar tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh) lembar saham,” terang Sudjono selaku Direktur BFIN dalam keterbukaan informasi BEi, Selasa (15/7).
Selanjutnya disampaikan, tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Tải thất bại ()