Pasardana.id - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (IDX: ADMF) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Penandatanganan Akta Penggabungan antara Perseroan dan PT Mandala Multifinance Tbk (IDX: MFIN) sehubungan dengan penggabungan antara Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan dan MFIN sebagai perusahaan yang menggabungkan diri (Penggabungan).
“Sehubungan dengan telah disetujuinya rencana Penggabungan dan rancangan Akta Penggabungan oleh pemegang saham Perseroan di dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, maka pada tanggal 16 Juli 2025, Perseroan dan MFIN telah menandatangani Akta Penggabungan,” tulis Veronika Dyah Puspitaningrum selaku Corporate Secretary ADMF dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/7).
Diketahui, Perseroan dan MFIN memiliki hubungan Afiliasi karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu MUFG Bank Ltd.
Oleh karena itu, Penggabungan antara Perseroan dan MFIN termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana keterbukaan informasi terkait Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Penggabungan telah diumumkan kepada publik pada tanggal 21 Mei 2025 bersamaan dengan pengumuman RUPSLB untuk menyetujui rencana Penggabungan.
Selanjutnya disampaikan, tidak terdapat nilai transaksi terkait Penggabungan.
Juga disebutkan, bahwa Penggabungan tersebut bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Tujuan Penggabungan antara Perseroan dan MFIN merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk memperkuat posisi pasar Perseroan di industri pembiayaan otomotif Indonesia sebagai perusaaan penerima Penggabungan, khususnya di Indonesia Timur. Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terkemuka, Perseroan terus mencari peluang untuk meningkatkan penawaran layanan, efisiensi operasional, dan jangkauan pelanggan. MFIN, dengan kehadiran regional dan basis pelanggan yang kuat, menghadirkan keahlian, saluran distribusi, dan sinergi operasional yang berharga yang melengkapi kekuatan Perseroan,” jelas Veronika.
Ditambahkan, tidak terdapat pengalihan saham mengingat pemegang saham MFIN sebagai perusahaan yang menggabungkan Diri, karena hukum, akan menjadi pemegang saham Perseroan sebagai perusahaan penerima Penggabungan.
Dalam proses Penggabungan, Perseroan akan menerbitkan saham baru kepada pemegang saham MFIN sesuai dengan tata cara penilaian dan konversi saham yang diatur di Rancangan Penggabungan.
“Tidak terdapat dana yang digunakan atas Penggabungan,” ujar Veronika.
Selanjutnya, Perseroan akan memastikan bahwa seluruh proses Penggabungan dapat berjalan dengan baik sehingga tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Tải thất bại ()