Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Panasia Indo Resources Tbk (IDX: HDTX) mulai Sesi II di Pasar Negosiasi tanggal 17 Juli 2025, melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00006/BEI.PP3/07-2025.
“Bursa mengumumkan bahwa dalam rangka pengalihan saham hasil pelaksanaan Pembelian Kembali Saham (buyback) dalam rangka delisting Perseroan, yang akan dilakukan oleh PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan, Bursa memutuskan untuk:
- Membuka penghentian sementara Perdagangan Efek (Unsuspensi) Perseroan hanya di Pasar Negosiasi untuk melaksanakan transaksi crossing saham terhitung sejak Sesi II Pasar Negosiasi hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.
- Selanjutnya, Bursa akan melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek Perseroan kembali di Seluruh Pasar pada Sesi II Pasar Negosiasi hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 setelah transaksi pengalihan saham tersebut selesai dilakukan atau paling lambat pukul 14.15 WIB.
- Transaksi lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan buyback tidak diperkenankan untuk dilaksanakan pada masa pembukaan Suspensi tersebut. Dalam hal terdapat transaksi lain tersebut, maka transaksi tersebut dinyatakan batal.
Demikian disampaikan Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi PP3 BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/7).
Tải thất bại ()