KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Dua Pulau Kecil Batam

avatar
· Views 20
KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Dua Pulau Kecil Batam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi di dua pulau kecil yang terletak Kota Batam, Kepulauan Riau - Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube KKP
Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi di dua pulau kecil yang terletak Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedua pulau tersebut, yakni Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel kegiatan reklamasi yang berada di sana. Penyegelan ini dilakukan karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi. Diketahui aktivitas reklamasi Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil merupakan anak usaha PT DCK.

"Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghentian kegiatan ini dilakukan atas dasar temuan serta pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP. Dari pengawasan tersebut, ditemukan adanya indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca juga: Progres Pelabuhan Patimban Paket 6 Capai 64,72%,Begini Penampakannya

Ipunk menegaskan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil masuk dalam kategori pulau kecil. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi.

ADVERTISEMENT

"Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," tambah Ipunk

Ipunk mengimbau bagi yang berminat mengelola pulau-pulau kecil baik dengan skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) harus mengantongi izin dari KKP.

"Selama belum ada rekomendasi atau belum ada memenuhi apa yang menjadi kewajibannya maka dilarang untuk melakukan kegiatan," terang Ipunk.

(rea/kil)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest