Pasardana.id – PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (IDX: DPNS) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pemberhentian Sementara Anggota Direksi Perseroan, pada tanggal 18 Juli 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/7), Tri Wahyuni selaku Corporate Secretary DPNS menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Nomor : 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta merujuk kepada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor : 001/SK-KOM/VII/DPNS/2025 tanggal 18 Juli 2025 bersama ini PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (Perseroan) menginformasikan bahwa Dewan Komisaris telah memberhentikan sementara Sdr. Tjham Kon Tjiap Als. Budiono sebagai Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal 18 Juli 2025.
“Terkait dengan pemberhentian sementara anggota Direksi tersebut akan diputuskan lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut,” sebut Tri Wahyuni.
Selanjutnya disampaikan, bahwa tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Tải thất bại ()