Pasardana.id – PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (IDX: AMAG) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Komisaris Independen Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (22/7), Peggy Wystan selaku Direktur AMAG menyampaikan, bahwa Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Bapak Dr. H. Firdaus Djaelani, M.A. selaku Komisaris Independen pada tanggal 21 Juli 2025, dimana pengunduran diri tersebut akan diputuskan secara efektif dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
“Selanjutnya, sebagai amanat Pasal 8 ayat (3) POJK 33/2014, Perseroan akan segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengunduran diri sebagaimana disebutkan di atas,” sebut Peggy.
Ditambahkan, tidak ada dampak signifikan dan material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan bisnis Perusahaan, dikarenakan efektif pengunduran diri beliau baru akan berlaku setelah RUPS terdekat dilaksanakan.
Tải thất bại ()