Begini Tanggapan BUKA Perihal Permohonan PKPU yang Diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan

avatar
· Views 15

Pasardana.id - PT Bukalapak.com Tbk (IDX: BUKA) menyampaikan perkara hukum sehubungan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/7), Cut Fika Lutfi selaku Corporate Secretary BUKA menjelaskan, menindaklanjuti surat Perseroan Nomor 895/BL/CORSEC/SURAT/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Keterbukaan Informasi atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap Perseroan, bersama ini disampaikan perkembangan informasi sebagai berikut:

Berdasarkan penelusuran Perseroan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketahui bahwa Harmas telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada tanggal 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU).

Segera setelah memperoleh informasi tersebut, Perseroan secara proaktif dan atas inisiatif sendiri mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Juli 2025 untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai status perkara dan keberadaan surat panggilan sidang resmi (relaas) dari pengadilan.

Melalui komunikasi langsung dengan Admin PTSP, diketahui bahwa panggilan sidang resmi (relaas) telah dikirimkan ke alamat kantor pusat lama Perseroan, sehingga panggilan sidang resmi (relaas) tersebut tidak pernah diterima oleh Perseroan.

Setelah berpindah ke kantor pusat Perseroan yang baru, Perseroan akhirnya menerima secara resmi surat panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan Niaga pada tanggal 21 Juli 2025 di alamat kantor pusat yang baru.

Meskipun belum menerima surat panggilan resmi (relaas) pada saat itu, sebagai wujud itikad baik dan komitmen terhadap proses hukum yang berlaku, Perseroan telah hadir dalam:

1.Persidangan kedua pada tanggal 16 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan Legal Standing Perseroan dan penyampaian Surat Jawaban; dan

2.Persidangan ketiga pada tanggal 21 Juli 2025, dengan agenda Pembuktian.

"Perseroan menegaskan bahwa Permohonan PKPU ini tidak berdasar dan merupakan pengulangan dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditolak oleh Majelis Hakim. Permohonan PKPU serupa telah diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan dengan nomor perkara 2/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst., dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud. Keterbukaan informasi atas putusan tersebut telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. 807/BL/CORSEC/SURAT/VII/2025 tertanggal 14 Maret 2025. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga akan konsisten menilai perkara ini secara adil dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Cut Fika Lutfi.

Selanjutnya disebutkan, “Kembali kami tegaskan bahwa Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, Perseroan menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam Permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan atas kasus hukum tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.”

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest