Kemendag Ungkap Pabrik Ponsel Ilegal Bernilai Rp17,62 Miliar

avatar
· Views 14

Pasardana.id - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone) ilegal. Pengungkapan temuan produk ponsel pintar dan aksesorinya berlangsung di Ruko Green Court, Jakarta Barat.

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, nilai ekonomis produk ponsel ilegal itu mencapai Rp17,62 miliar. "Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat," ujar Budi, Selasa (23/7/2025).

Mendag yang akrab disapa Busan itu juga menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus untuk produk ponsel pintar yang ditindaklanjuti berdasarkan pengawasan kegiatan perdagangan secara daring (online).

Temuan tersebut terdiri atas 5.100 unit produk ponsel berbagai merek senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesori, casing, dan pengisi daya baterai (charger) senilai Rp5,54 miliar.

“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksi smartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” kata Busan.

Mendag Busan mengungkapkan, kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023. Berdasarkan hasil temuan, modus operandi pelaku usaha adalah merakit ponsel dengan menggunakan suku cadang bekas (mesin) yang diduga asal impor.

Suku cadang tersebut diimpor dari Batam dan diperkirakan berasal dari Tiongkok. Kemudian, melengkapinya dengan aksesori baru (speaker, kamera, LCD, dll.) dan mengemasnya menyerupai ponsel pintar baru tersegel. Produk ponsel pintar ilegal ini selanjutnya dijual secara online melalui marketplace.

Menurut Mendag Busan, dugaan pelanggaran yang teridentifikasi, yaitu melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin/legalitas, mengimpor barang (sparepart) ponsel pintar dalam keadaan tidak baru, memalsukan merek atas produk yang dimiliki pihak lain (pemegang merek).

Kemudian, pelanggaran juga terjadi karena memproduksi dan memperdagangkan ponsel pintar dari bahan baku rekondisi berbagai merek (Vivo, Redmi, Oppo), memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak resmi, serta memperdagangkan produk ponsel pintar tanpa memiliki Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).

Mendag Busan menegaskan, Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait pelanggaran tersebut karena sejumlah pelanggaran yang ditemukan masuk dalam ranah kewenangan institusi lain. “Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Mendag Busan.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest