Pasardana.id - PT Carsurin Tbk (IDX: CRSN) menyampaikan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pembelian 2 (dua) unit lahan yang terletak di Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/7), Ary Khristiani selaku Corporate Secretary CRSN mengungkapkan, Perseroan telah melakukan transaksi Pembelian 2 (dua) unit lahan terletak di Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat dengan keterangan sebagai berikut:
-1 (satu) unit lahan seluas 999 m2 dengan Sertifikat Hak Milik nomor 7426/Siantan Tengah dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 14.01.04.02.05075, atas nama Miniar Ciputra.
-1 (satu) unit lahan seluas 1.110 m2 dengan Sertifikat Hak Milik nomor 7427/Siantan Tengah dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 14.01.04.02.05076, atas nama Miniar Ciputra.
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Miniar Ciputra selaku Penjual dan PT Carsurin Tbk selaku Pembeli.
“Total nilai transaksi sesuai penilaian internal Perseroan telah memenuhi tingkat kewajaran yang berlaku umum, yaitu sebesar Rp3.661.973.520,- (tiga milyar enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah). Berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun buku 2024 yang telah diaudit, total nilai transaksi tersebut diatas memiliki nilai dibawah 20% (dua puluh persen) dari total nilai ekuitas Perseroan,” terang Ary Khristiani.
Ditambahkan, Sumber Pendanaan untuk Transaksi Pembelian Lahan akan menggunakan kas Perseroan.
Bahwa berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan tahun buku 2024 yang telah diaudit, pembelian lahan tersebut diatas memiliki nilai transaksi dibawah 20% (dua puluh persen) dari total nilai ekuitas Perseroan, sehingga berdasarkan POJK 17/POJK.04/2020 pasal 11, transaksi tersebut dapat dilakukan tanpa penilai.
Sebagai dampaknya;
-Dalam hal Kegiatan Operasional, berdampak positif terhadap kegiatan operasional Perseroan, guna melakukan kegiatan utama serta menunjang pengembangan aktivitas bisnis perseroan.
-Dalam hal Hukum, beralihnya seluruh hak dan kepemilikan Aset dari Pihak Penjual kepada Pihak Pembeli.
-Dalam hal Kondisi Keuangan, transaksi pembelian lahan yang akan difungsikan sebagai kantor cabang dan/atau laboratorium Perseroan akan menimbulkan dampak penurunan terhadap kas Perseroan dan bertambahnya aset yang dimiliki Perseroan.
Diketahui, Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan/atau benturan kepentingan dengan pihak Penjual.
Tải thất bại ()