Pasardana.id - PT Hartadinata Abadi Tbk (IDX: HRTA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit antara Anak Usaha Perseroan yakni PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/7), Ong Deny selaku Corporate Secretary HRTA menyampaikan, bahwa pada tanggal 23 Juli 2025, GHA telah melakukan penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit antara GHA selaku Debitur dengan BMRI selaku Kreditur (Addendum Perjanjian Kredit).
GHA dan BMRI telah menyetujui untuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan dalam Perjanjian Kredit sebagai berikut:
Semula: Jangka Waktu Fasilitas Kredit ini terhitung sejak tanggal 05- 12-2024 (lima Desember dua ribu dua puluh empat) sampai dengan tanggal 23-07-2025 (dua puluh tiga Juli dua ribu dua puluh lima)
Menjadi: Jangka Waktu Fasilitas Kredit ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Addendum III Perjanjian Kredit sampai dengan tanggal 23-07-2026 (dua puluh tiga Juli dua ribu dua puluh enam)
Selanjutnya dijelaskan hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi;
1.GHA adalah Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan Langsung oleh Perseroan sebesar 99% dimiliki oleh Perseroan (Debitur).
2.Perseroan serta beberapa entitas anak usaha GHA yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA), PT Gadai Terang Abadi Mulia (GTAM), PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (GCAM), PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA), PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (GHTS), dan PT Gadai Jaya Raya Mulia (GJRM) sebagai penjamin (Penjamin).
3.Hubungan antara Perseroan, GHA, dan entitas anak usaha GHA merupakan hubungan afiliasi. Transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi benturan kepentingan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara Perseroan dengan Pengurus, Pemegang Saham Utama, maupun Pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
4.Bahwa antara Perseroan, GHA maupun Anak Usaha GHA dengan BMRI tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Addendum atas Perjanjian Kredit ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Ong Deny.
Tải thất bại ()