Pasardana.id - PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (IDX: NICE) (Perseroan) menyampaikan Perubahan Perjanjian Kredit antara Perseroan dan PT Bank KEB Hana Indonesia.
“Perseroan dan PT Bank KEB Hana Indonesia telah menandatangani Perubahan Perjanjian Kredit terkait fasilitas pinjaman sebesar Rp 92.700.000.000, di mana perubahan hanya meliputi perpanjangan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun, yaitu dari tanggal 25 Juni 2025 hingga 25 Juli 2026 tanpa perubahan nilai pinjaman maupun ketentuan material lainnya,” sebut Se Bin Kim selaku Direktur NICE dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/7).
Ditambahkan, mengacu pada ketentuan Pasal 11 POJK 17/2020, maka dalam hal Perseroan menerima pinjaman secara langsung dari bank, maka dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selanjutnya disampaikan, fasilitas kredit akan digunakan oleh Perseroan sebagai opsi pembiayaan untuk mendukung pengeluaran modal kerja.
Adapun berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas diterimanya fasilitas kredit ini.
“Direksi Perseroan menyatakan, bahwa Transaksi Material ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/PO.JK 04/2020 Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020),” tandasnya.
Tải thất bại ()