Pasardana.id - PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (IDX: HOPE) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penyertaan Modal Perseroan pada PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (30/7), Kevin Jong selaku Direktur Utama HOPE mengungkapkan, bahwa Perseroan telah melakukan penyertaan modal ke PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia, beralamat di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (TMMS).
"Penyertaan modal dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk pengambilan saham baru yang dikeluarkan oleh TMMS sebanyak 150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham dengan nilai transaksi sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar Rupiah) (Nilai Transaksi) atau 9,76% dari total ekuitas Perseroan," jelas Kevin Jong.
Ditambahkan, penyertaan modal ini telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera No.25 tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar TMMS dari Kementerian Hukum Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0200493 tanggal 30 Juli 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia nomor AHU-0173523.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025.
Diketahui, TMMS adalah perusahaan yang bergerak sebagai kontraktor pertambangan.
Selanjutnya disampaikan, bahwa informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Tải thất bại ()