Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

avatar
· Views 14
Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%
Foto: Shafira Cendra
Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

Kebijakan itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

"Yang berubah di PMK baru, PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

"Sekarang diubah menjadi 0,21% hanya untuk PPh saja. Jadi sebenarnya masih sama beban pajaknya, walaupun ini beban pajaknya menjadi bebannya si penjual," ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

Baca juga: Kripto Mulai Menggeliat, Investor Baru Gak Boleh Gegabah-Perlu Cermati Hal Ini

Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

"Sekarang kita atur bahwa yang platformnya atau exchanger-nya dari luar negeri, justru kita kenain 1%. Tujuannya biar kalau beli kripto pakai exchanger dalam negeri saja, lebih murah kan 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kita terima dengan baik karena ini akan lebih berpihak kepada exchanger dalam negeri," beber Hestu.

Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

(acd/acd)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest