
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan pengusaha tambang serta asosiasi pertambangan sebelum Oktober 2025. Hal ini guna mensosialisasikan aturan baru terkait perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan langkah sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penerbitan RKAB. Pasalnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap salah satu pejabat di Kementerian ESDM yakni Sunindyo Suryoherdadi atas kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Ia diduga memuluskan pengajuan RKAB dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun sampai satu tahun untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi. Dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar nggak kaget semuanya," katanya saat ditemui Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Lifting Minyak RI Diramal Tembus 700 Ribu Barel/Hari Berkat Sumur Masyarakat |
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian sekaligus Inspektur Tambang periode April 2022-Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) menjadi tersangka baru kasus ini.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025) dikutip dari detiknews.
Dia mengatakan Sunindyo terjerat perkara ini lantaran pada masa jabatannya yang lalu ia diduga mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk Operasi Produksi.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi komponen untuk mendapatkan Persetujuan RAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Namun dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.
Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang. Total estimasi kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp 500 miliar.
"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan ada sebanyak 8 tersangka dan untuk hari ini berarti tambah 1, (jadi) 9 tersangka. Dengan total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar," ucapnya.
(acd/acd)Được in lại từ republika_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()