Pasardana.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengelola dana haji sebesar Rp171 triliun. Dari jumlah ini, dana kelolaan itu disorot dalam hal pengelolaan investasinya.
Menurut Chief Investment Officer BPKH Indra Gunawan, dari total kelolaan itu, BPKH mencatat pendapatan hingga Juli 2025 mencapai Rp11,4 triliun dari target Rp12 triliun.
"Kami memiliki target meningkatkan imbal hasil ke 10%. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga akuntabilitas dan tetap patuh pada prinsip syariah," kata Indra, dalam sebuah diskusi pada pekan lalu.
Melihat data itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menuturkan, perlunya investasi langsung yang lebih produktif agar manfaat dana bisa dirasakan langsung oleh jamaah. Dia menggarisbawahi kondisi masa tunggu ibadah haji yang semakin mengkhawatirkan.
"Di beberapa provinsi, masa tunggu keberangkatan sudah mencapai 49 tahun. Ada lebih dari 4.000 calon jamaah berusia di atas 91 tahun, tapi hanya 1.000 yang dapat diberangkatkan. Ini menjadi persoalan besar bagi umat," ujarnya.
Ia juga mendorong BPKH mempertimbangkan pembangunan hotel sendiri di Arab Saudi atau infrastruktur pendukung lainnya yang langsung menunjang pelayanan jamaah.
Sementara, Penasihat Center of Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Hakam Naja menyinggung persoalan syariah dalam penggunaan dana hasil investasi.
"Fatwa MUI sudah jelas, dana manfaat tidak boleh digunakan untuk subsidi jamaah. Maka, tata kelola BPKH harus diperbarui dengan prinsip kehati-hatian dan syariah," ucap dia.
Abdul pun menilai, BPKH harus punya strategi jangka panjang, termasuk investasi sektor riil di Saudi.
Tải thất bại ()