Lahan 100 Ribu Ha Dibidik Pemerintah, Kalau Terlantar Langsung Diambil

avatar
· Views 20
Lahan 100 Ribu Ha Dibidik Pemerintah, Kalau Terlantar Langsung Diambil
Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta

Pemerintah tengah melakukan pemetaan terhadap tanah terlantar. Tanah seluas 100 ribu hektare (ha) tengah disisir dan jika terbukti terlantar akan diambil alih negara.

Ada beberapa tahapan sebelum sebuah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Penetapan lahan sebagai tanah terlantar pun membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar memerlukan waktu yang panjang. Ia mengatakan luasan tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah terlantar kan sudah hampir 100 ribuan hektare yang sudah di ini kan ya. Dan ini bergulir terus, dikasih surat terus. Kan menetapkan terlantar itu kan butuh waktu 587 hari. Jadi tidak asal tetapkan, tetapkan, tidak bisa," katanya usai acara Talkshow Profesional Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) 2025 di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Lakukan Titah Prabowo, Kemenhub Tambah 5 Bandara Internasional di RI

Nusron mengatakan, proses pertama yang dilakukan untuk menetapkan tanah terlantar itu dimulai dari pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola bahwa tanah tersebut berpotensi telantar. Sehingga mereka harus segera memperbaiki pengelolaannya selama 180 hari.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan jika proses tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama. Lama waktunya sekitar 90 hari. Kemudian diberikan SP 2 hingga akhirnya SP 3.

"Jadi kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Yang bersangkutan itu nggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.

Nusron menambahkan jika penetapan selesai, tanah-tanah tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah. Tanah tersebut akan digunakan sebagai cadangan negara, termasuk untuk mendukung program reforma agraria.

"Kalau tanah terlantar ke Bank Tanah, setelah itu masuknya ke Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) termasuk untuk reforma agraria," ujarnya.

(acd/acd)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest