Pasardana.id - PT Tunas Alfin Tbk (IDX: TALF) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Transaksi Sewa Menyewa Kendaraan antara Perseroan dengan PT. Adi Indah Andalan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (07/8) disebutkan rincian transaksinya sebagai berikut;
-Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No.17/SW-TA/VII /2025 tanggal 06 Agustus 2025, dengan harga sewa sebesar Rp. 15.950.000,- per bulan dan masa sewa selama 5 bulan.
-Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No. 18/SWTA/VIll/2025 tanggal 06 Agustus 2025, dengan harga sewa sebesar Rp. 16.125.000,- per bulan dan masa sewa selama 5 bulan.
Dengan demikian, total transaksi Sewa Menyewa Kendaraan sebesar Rp 32.075.000.
Diketahui, PT. Adi Indah Andalan memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh karena Pieter Tika, John Tika dan James Tika, masing-masing selaku Presiden Komisaris, Presiden Direktur, dan Direktur Perseroan juga menjabat selaku Presiden Komisaris, Presiden Direktur dan Direktur PT. Adi lndah Andalan.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ