Warga Punya Sertifikat Tanah Wajib Bikin Patok biar Nggak Dicaplok

avatar
· Views 35
Warga Punya Sertifikat Tanah Wajib Bikin Patok biar Nggak Dicaplok
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta

Pemerintah mengingatkan masyarakat memasang patok batas tanah demi menghindari konflik. Pemasangan patok ini diwajibkan bagi masyarakat yang telah mempunyai sertifikat hak atas tanah.

Hal ini disampaikan Nusron saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi. Gelaran tersebut dipusatkan pelaksanaannya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

"Semua yang sudah punya sertifikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Kamis (07/08/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nusron ada dua jenis konflik yang kerap muncul dalam bidang pertanahan, yakni konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya dipicu oleh sengketa dokumen seperti letter C ganda.

Baca juga: Lahan 100 Ribu Ha Dibidik Pemerintah, Kalau Terlantar Langsung Diambil

ADVERTISEMENT

Sementara konflik fisik, seringkali terjadi akibat tidak jelasnya batas lahan karena hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.

Nusron berharap seluruh masyarakat Indonesia yang punya tanah akan memasang patok di tapal batas tanah yang dimiliki. Pemasangan patok tersebut harus dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik tanah sekitarnya untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Patok itu dapat terbuat dari kayu, beton, maupun besi, yang terpenting adalah batas lahan ditandai secara fisik dan jelas.

"Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah," tambah Nusron.

Simak juga Video 'Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah':

[Gambas:Video 20detik]

(rea/hns)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest