Pasardana.id - Kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen menuai protes keras dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bupati Pati, Sudewo menyatakan, tarif PBB di wilayahnya sudah 14 tahun tidak mengalami kenaikan.
Ia menyebut langkah ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Banyak warga menganggap kenaikan sebesar 250 persen terlalu drastis dan tidak dibarengi dengan sosialisasi yang memadai.
Memberikan respon tersebut terkait polemik ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu menegaskan, bahwa kebijakan tarif PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan proses evaluasinya dilakukan secara berjenjang.
"Ya, itu kan kewenangan daerah ya. Itu di level provinsi," ujar Anggito Abimanyu kepada wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (7/8).
Anggito Abimanyu menjelaskan, meski penetapan tarif berada di level kabupaten/kota, evaluasi atas kebijakan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
"Harusnya di level Provinsi dulu. Itu adalah Perda tingkat Kabupaten, maka dievaluasi oleh Provinsi," terangnya.
Ia menyebut, proses evaluasi akan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila ada temuan atau keberatan.
"Kewenangan daerah itu mulai dari kabupaten lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi, dievaluasi dari Kemendagri," tukasnya.
Tải thất bại ()