Kata Wamenkeu Anggito Soal Polemik Pajak 250 Persen di Pati

avatar
· Views 19

Pasardana.id - Kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen menuai protes keras dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bupati Pati, Sudewo menyatakan, tarif PBB di wilayahnya sudah 14 tahun tidak mengalami kenaikan.

Ia menyebut langkah ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

Namun, kebijakan tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Banyak warga menganggap kenaikan sebesar 250 persen terlalu drastis dan tidak dibarengi dengan sosialisasi yang memadai.

Memberikan respon tersebut terkait polemik ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu menegaskan, bahwa kebijakan tarif PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan proses evaluasinya dilakukan secara berjenjang.

"Ya, itu kan kewenangan daerah ya. Itu di level provinsi," ujar Anggito Abimanyu kepada wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (7/8).

Anggito Abimanyu menjelaskan, meski penetapan tarif berada di level kabupaten/kota, evaluasi atas kebijakan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

"Harusnya di level Provinsi dulu. Itu adalah Perda tingkat Kabupaten, maka dievaluasi oleh Provinsi," terangnya.

Ia menyebut, proses evaluasi akan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila ada temuan atau keberatan.

"Kewenangan daerah itu mulai dari kabupaten lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi, dievaluasi dari Kemendagri," tukasnya.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest