Beredar di Medsos Penghasilan PSK Dipajaki, DJP Sebut Isu Menyesatkan

avatar
· Views 16
Beredar di Medsos Penghasilan PSK Dipajaki, DJP Sebut Isu Menyesatkan
Foto: Dana Aditiasari-detikFinance
Jakarta

Viral di media sosial pekerja seks komersial (PSK) bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh). Kabar itu sontak memicu perdebatan karena status pekerjaannya yang tidak diakui secara legal.

Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK. Isu itu awalnya muncul dari pernyataan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama yang diangkat kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK," kata Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ekonomi Tumbuh 5,12% tapi Penerimaan Pajak Turun, Kok Bisa?

Menurut Yoga, saat itu Mekar Satria Utama sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini.

ADVERTISEMENT

"DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik," ucap Yoga.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita yang terpercaya agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan dan penegakan hukum, guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial bahwa Kementerian Keuangan akan mengumumkan PSK dikenakan pajak penghasilan. Di dalamnya terdapat pernyataan Mekar Satria Utama selaku Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, padahal saat ini dirinya sudah tidak lagi menjabat.

Saat itu, Mekar Satria Utama mengatakan bahwa kegiatan prostitusi hingga perjudian bisa ditarik pajak. Menurutnya, semua kegiatan yang menghasilkan uang bisa menjadi objek pungutan pajak.

(aid/rrd)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest