Pasardana.id – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa momentum kemerdekaan dioptimalkan untuk memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.
Adapun penetapan kebijakan cuti bersama 18 Agustus dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8).
SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia," ujar Menpan RB, Rini Widyantini dalam keterangan resmi, Jumat (08/8).
Dalam keputusan bersama itu disebutkan, bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Rini menegaskan, pelayanan publik esensial harus tetap berjalan optimal pada saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
Sehingga instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai (ASN) di hari itu secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
"Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan Bersama. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal 18 Agustus 2025.
Yassierli mengatakan, meski cuti bersama bersifat fakultatif (tidak wajib), perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
"Terkait teknis pelaksanaannya, agar perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha. Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” jelas Yassierli dalam keterangannya pada Jumat.
Sedangkan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengatakan, cuti bersama 18 Agustus bersifat opsional untuk sektor swasta.
Apindo menyerahkan kebijakan itu dikembalikan ke masing-masing pengusaha.
"Perlu kami sampaikan bahwa bagi sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional. Artinya, pelaksanaannya sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," ujar Shinta.
Hal itu sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di masing-masing perusahaan.
"Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya," jelas Shinta.
Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur misalnya, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi.
Sebaliknya, bagi sektor yang lebih fleksibel, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk memberi jeda bagi pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di sektor lain.
"Kami mendorong agar setiap perusahaan mengelola kebijakan cuti bersama secara bijak, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kesejahteraan karyawan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik di tingkat internal masing-masing perusahaan, manfaat sosial maupun ekonomi dari cuti bersama dapat tetap tercapai tanpa mengorbankan produktivitas industri," bebernya.
Shinta menambahkan, Apindo memahami bahwa penetapan cuti bersama tambahan pada 18 Agustus 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberi ruang bagi masyarakat memperingati hari kemerdekaan sekaligus memperkuat momentum peningkatan konsumsi domestik dan pariwisata.
Ke depan, pihaknya berharap, proses penetapan cuti bersama dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari lintas sektor secara menyeluruh.
Selain itu, penjadwalan yang lebih cermat akan membantu memastikan bahwa kebijakan ini tetap memberikan manfaat sosial dan ekonomi, tanpa mengganggu kontinuitas operasional sektor-sektor yang strategis maupun yang kurang fleksibel secara ritme kerja.
Tải thất bại ()