Pasardana.id - PT Pulau Subur Tbk (IDX: PTPS) menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim untuk periode tahun buku 2025 sebesar Rp 6.502.544.568 atau setara Rp 3 per saham.
“Rencana pembagian Dividen Interim untuk periode tahun buku 2025 sesuai dengan keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada tanggal 04 Agustus 2025,” sebut Budiman Ong selaku Direktur Keuangan PTPS dalam keterbukaan informasi BEI (KOREKSI), Selasa (12/8).
Selanjutnya disebutkan jadwal pembagian dividen interim sebagai berikut;
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 13 Agustus 2025
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 14 Agustus 2025
Cum Dividen di Pasar Tunai tanggal 15 Agustus 2025
Ex Dividen di Pasar Tunai tanggal 19 Agustus 2025
Adapun investor yang berhak atas dividen tunai wajib tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.
“Selanjutnya pembayaran dividen akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025,” sebut Budiman Ong.
Diketahui, Data Keuangan per 30 Juni 2025 yang mendasari pembagian Dividen adalah sebagai berikut:
Laba Bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 15.401.831.788
Saldo Laba Ditahan yang Tidak Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp 58.690.988.306
Total Ekuitas tercatat senilai Rp 192.331.952.478.
Tải thất bại ()