Pasardana.id – Ada rencana perubahan terkait harga eceran tertinggi (HET) beras.
Di mana, perubahan tersebut mencakup penyederhanaan kelas mutu beras dari kategori premium dan medium menjadi dua jenis, yakni beras reguler dan beras khusus.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, akrab disapa Zulhas mengatakan, akan segera melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait rencana tersebut.
Zulhas mengungkapkan, bahwa pemerintah telah melakukan rapat koordinasi mengenai penetapan beras satu harga.
Namun, keputusan final tetap masih menunggu persetujuan dari Presiden.
"Kami sudah rapat, tentu nanti kami akan laporkan ke Presiden dulu," kata Zulhas seperti dilansir Antara, Rabu (13/8) lalu.
Zulhas mengatakan, kalau pemerintah sudah memiliki HET terbaru untuk beras.
Namun, ia belum bisa memberikan bocoran.
"Sudah (ada HET), tapi belum bisa diumumkan sebelum melaporkan ke Presiden," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menegaskan, bahwa perubahan HET beras tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Menurut dia, beras merupakan komoditas yang sangat sensitif sehingga kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan keseimbangan antara sektor hulu dan hilir.
"Karena kan beras ini kan sensitif ya. Jangan sampai kebijakannya itu nggak balance antara hulu sama hilir. Kelihatannya cuma naikin Rp 100, Rp 200, Rp 500 perak, tapi ini untuk 280 juta orang. Jadi nggak salah dalam memutuskan,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, kalau wacana terkait penghapusan klasifikasi beras medium dan beras premium bukanlah arahan dari Presiden, melainkan dari Kementerian dan Lembaga terkait.
“Ini murni inisiatif kami di kementerian dan lembaga, agar persoalan perberasan tidak terus berlarut seperti sekarang,” ujarnya.
Selanjutnya Arief bilang, Bapanas sebelumnya telah menyerahkan sejumlah opsi mengenai penghapusan klasifikasi beras medium dan premium kepada Menko Pangan, Zulkifli Hasan.
Menurut dia, kebijakan yang nantinya diputuskan akan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau memang semuanya dihapus, artinya tidak ada lagi kategori premium. Beras adalah beras. Itu sudah termasuk dalam alternatif,” ucapnya.
Meski begitu, keputusan akhir terkait penyederhanaan kelas mutu beras tetap berada di tangan Presiden dan Menko Pangan.
“Tinggal bagaimana keputusan yang akan diambil oleh Pak Menko bersama Pak Presiden,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah resmi memutuskan untuk menyederhanakan klasifikasi mutu beras dari sebelumnya terdiri atas premium dan medium menjadi dua kategori, yakni beras reguler dan beras khusus.
Dalam skema baru ini, harga eceran tertinggi atau HET beras reguler tetap akan ditetapkan pemerintah sebagai batas maksimal di pasaran.
Harga beras khusus tidak diatur langsung oleh pemerintah, namun pelaku usaha wajib memiliki sertifikat atas merek beras khusus yang dipasarkan.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam revisi dua regulasi, yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.
Dalam aturan tersebut, sebelumnya beras dibagi dalam empat kelas mutu, yakni premium, medium, submedium, dan pecah.
Selain itu, diatur pula kategori beras khusus seperti beras varietas lokal, beras organik, beras fortifikasi, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, hingga beras impor tertentu seperti basmati, hom mali, jasmine, dan japonica.
Sementara itu, Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan HET beras medium dan premium di berbagai wilayah Indonesia.
Harga beras medium ditetapkan antara Rp 12.500 hingga Rp 13.500 per kilogram, sedangkan beras premium berada di kisaran Rp 14.900 hingga Rp 15.800 per kilogram.
Tải thất bại ()