Pasardana.id - PT Summarecon Agung Tbk (IDX: SMRA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan transaksi afiliasi berupa pengurangan modal oleh Perseroan pada perusahaan terkendali Perseroan lainnya.
“Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020), PT Summarecon Agung Tbk., berkedudukan di Kota Jakarta Timur (untuk selanjutnya disebut Perseroan) dengan ini melaporkan transaksi afiliasi berupa pengurangan modal oleh Perseroan pada perusahaan terkendali Perseroan lainnya, yaitu PT Summarecon Investment Property sebesar Rp 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah) pada tanggal 04 September 2025,” sebut Lydia Tjio selaku Corporate Secretary SMRA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (09/9).
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Tải thất bại ()