Pasardana.id - PT Mulia Boga Raya Tbk (IDX: KEJU) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (09/9), Jeffry Halim selaku Sekretaris Perusahaan menyebutkan, Berdasarkan:
-Surat tertanggal 9 September 2025 perihal Pemberitahuan atas Perubahan Pengendalian PT Mulia Boga Raya Tbk dan Penyampaian Pengumuman sehubungan dengan Perubahan Pengendalian yang disampaikan oleh Bel S.A. (Bel) kepada Perseroan; dan
-Surat tertanggal 9 September 2025 yang disampaikan oleh PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. (GPPJ) (IDX: GOOD) kepada Perseroan dengan melampirkan salinan Surat Keterbukaan Informasi Nomor 161/LO-LGL/IX/2025 tertanggal 9 September 2025 yang disampaikan oleh GPPJ kepada OJK.
Perseroan menerima informasi bahwa:
-Oleh dan antara GPPJ (selaku pemegang saham pengendali Perseroan) dan Bel telah menandatangani Framework Agreement pada tanggal 6 Agustus 2025 (Perjanjian) terkait rencana kerja sama strategis yang dapat mengakibatkan Bel, secara bersama-sama dengan GPPJ, menjadi pengendali Perseroan.
Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian dan dengan tunduk kepada syarat dalam Perjanjian, Bel akan memperoleh hak-hak pengelolaan tertentu atas Perseroan yang memungkinkan Bel, bersama-sama dengan GPPJ, untuk menentukan kebijakan keuangan dan operasional Perseroan.
Perjanjian baru akan berlaku efektif setelah dipenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian; dan
-Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, kami menerima informasi bahwa seluruh persyaratan tertentu sebagaimana tersebut di atas telah dipenuhi sehingga Perjanjian telah berlaku efektif pada tanggal 8 September 2025 (Tanggal Efektif).
Dengan demikian, terhitung sejak Tanggal Efektif, GPPJ (sebagai pihak yang telah menjadi pengendali Perseroan sebelum Tanggal Efektif) bersama-sama dengan Bel menjadi pengendali Perseroan.
Untuk menghindari keraguan, GPPJ tetap menjadi pengendali Perseroan dan memiliki hak penuh untuk melakukan konsolidasi laporan keuangan Perseroan di laporan keuangan GPPJ.
Selanjutnya disampaikan, Perseroan bukan merupakan pihak dalam Perjanjian dan setelah Tanggal Efektif, Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Bel.
“Informasi atau fakta material di atas tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Adapun GPPJ akan tetap menjadi pengendali Perseroan dan memiliki hak penuh untuk melakukan konsolidasi laporan keuangan Perseroan di laporan keuangan GPPJ,” tandas Jeffry Halim.
Tải thất bại ()